HAK KERJA KARYAWAN
Inilah 10 Hak Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan
Sebagai karyawan, kita harus tahu bahwa seluruh
tenaga kerja di Indonesia dilindungi UU Ketenagakerjaan yang dibuat oleh
pemerintah. Aturan kontrak kerja, phk, gaji, dan lainnya diatur di
situ.
Termuat dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
peraturan ini menjadi dasar kebijakan untuk melindungi hak-hak pekerja
di Indonesia. Undang-undang ini juga diberlakukan agar para tenaga kerja
mendapatkan hak nya untuk memiliki kehidupan yang layak.Banyak karyawan belum memahami hak-nya yang dilindungi UU Ketenagakerjaan
Menurut data Badan Pusat Statistik yang diterbitkan pada Februari 2017, terdapat sebanyak 131,55 juta orang penduduk Indonesia yang bekerja. Angka ini tentu terus meningkat tiap tahunnya. Sebagai negara hukum, pemerintah menetapkan kebijakannya untuk melindungi hak-hak karyawan dalam undang-undang ini.Namun sangat disayangkan, hanya sedikit dari kita yang sudah memahami hak-hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang. Bahkan tak jarang karyawan tidak tahu akan hak-nya.
Tentu hal ini kerap dijadikan kesempatan bagi para pengusaha nakal dalam menjalani bisnis mereka. Untuk menekan biaya perusahaan, banyak pelaku usaha yang memberdayakan karyawan tanpa memperhatikan hak nya.
Jangan sampai kita sebagai karyawan tidak mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan hanya karena kurang pengetahuan, atau karena terlalu sibuk sekalipun. Bagi yang belum atau sudah bekerja sekalipun, berikut hak-hak yang dimiliki karyawan yang telah dilindungi yang wajib diketahui.
Meski hanya tenaga kerja kontrak, hak kita tetap dilindungi undang-undang
Sistem kontrak seringkali harus dihadapi para first jobber. Lamanya waktu kontrak bervariasi, mulai dari hitungan bulan, hingga bertahun-tahun. Namun tak jarang kita temukan, seorang karyawan harus menjadi karyawan kontrak selamanya.Padahal seharusnya, seseorang hanya boleh terikat status kontrak selama 5 tahun saja. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk selama maksimal 1 tahun.
Setelah itu, kontrak bisa diperbaharui lagi satu kali untuk jangka waktu maksimal dua tahun. Apabila ada perusahaan yang memperpanjang masa kontrak setiap tahun, karyawan bisa melaporkan ke pengadilan hubungan industrial karena sudah menyalahi aturan.
Begitu juga jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak pada karyawan kontrak. Menurut undang-undang Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir harus memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan. Jika perusahaan melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum waktunya, perusahaan wajib memberikan pesangon sesuai sisa masa kontrak yang berlaku.
Jangan pasrah jika diberhentikan, pemerintah punya undang-undang ketenagakerjaan tentang PHK
Dalam dunia bisnis, bukan hal lasing lagi ketika perusahaan melakukan PHK pada karyawan. Biasanya hal ini diakibatkan oleh dua hal, karena performa karyawan yang terus menurun, atau karena kondisi bisnis perusahaan.Maka dari itu, karyawan harus selalu siap menghadapi ketidakpastian seperti kasus di atas. Sebagai salah satu persiapan, kita harus tahu hak-hak karyawan yang berkaitan dengan PHK. Ketika dipecat, hak pertama yang harus dipenuhi adalah hak akan uang pesangon.
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2, karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun mendapat pesangon 2 bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapat 3 bulan upah.
Begitu pula untuk uang penghargaan masa kerja yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3, karyawan yang sudah bekerja selama 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun akan mendapat dua bulan upah. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
Karyawan yang terkena PHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Adapun hak yang bisa diganti misalnya hak cuti tahunan yang belum diambil atau hak ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya yang ditugaskan untuk bekerja di tempat jauh.
Buat yang sering dipaksa lembur, jam kerja karyawan sudah diatur dalam undang-undang
Peraturan waktu kerja tidak dibuat begitu saja oleh perusahaan. Seperti yang tertulis dalam pasal 77, karyawan hanya diperbolehkan untuk bekerja selama delapan jam per harinya jika bekerja lima hari dalam satu minggu. Sedangkan jika karyawan bekerja enam hari dalam seminggu hanya diperbolehkan bekerja selama tujuh jam per harinya.Apabila waktu kerja karyawan melebihi yang ditentukan, perusahaan harus membayar uang lembur. Karyawan diperbolehkan lembur maksimal tiga jam dalam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu.
Sulit mendapatkan cuti dari bos? Ini aturan cuti dalam undang-undang
Dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2, karyawan berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari jika sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan. Pada hari libur nasional, karyawan tidak wajib untuk bekerja.Menurut pasal 93 UU Ketenagakerjaan, karyawan juga berhak untuk mendapat cuti di hari penting mereka. Misalnya 3 hari untuk menikah, 2 hari saat keluarga meninggal dunia, dan 2 hari ketika istri melahirkan.